KORUPSI
Imam
Malik dalam Al-Muwattha’ meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah mengirim
Abdullah bin Rawahah ke Khaibar (daerah Yahudi yang tunduk pada kekuasaan
Islam) untuk memungut pajak bumi (kharaj) dari hasil tanaman kurma mereka.
Rosulullah Saw. telah memutuskan hasil bumi Khaibar dibagi menjadi dua, separoh
untuk kaum Yahudi sebagai pengelola dan separohnya lagi diserahkan kepada kaum
Muslimin.
Ketika
Abdullah bin Rawahah menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi mendatangi
beliau. Mereka mengumpulkan perhiasan istri-istri mereka dengan niat untuk
menyogok. Mereka berkata, “Ini untukmu dan peringanlah pungutan yang menjadi
beban kami. Bagilah kami lebih dari separoh.”
Abdullah
bin Rawahah kemudian menjawab, “Hai orang-orang Yahudi, dengarkanlah!, bagiku
kalian adalah makhluk yang dimurkai oleh Allah Swt. Aku tidak akan membawa
perhiasan itu dengan harapan aku akan meringankan (pungutan) yang menjadi
kewajiban kalian. Suap yang kalian berikan ini sesungguhnya merupakan harta
haram (suht). Sungguh, kami tidak akan memakannya.”
Sikap Abdullah bin Rawahah di atas menjadi
jaminan bahwa korupsi tak pernah ada atau paling tidak akan jarang ditemukan
ketika Islam telah mewarnai kehidupan kenegeraan. Hal ini diperkuat lagi dengan
sistem sanksi Islam untuk korupsi, yaitu dikenai hukuan ta’zir 6 bulan hingga 5
tahun. Apabila jumlah yang dikorupsi dapat membahayakan ekonomi Negara, maka
koruptor tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.
Lantas,
bagaimanakah korupsi di negara kita sekarang??????
0 comments:
Post a Comment